JOMBANG, SJP — Seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Mojoagung berinisial SO, dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang warga.
Kasus yang mencoreng citra pelayan publik ini kini tengah dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Skandal dugaan perselingkuhan ini terbongkar pada Senin (15/12/2025) lalu, setelah anak perempuan pelapor merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam kamar ibunya.
Kecurigaan bermula saat ia mendengar suara gaduh dari dalam kamar yang terkunci rapat saat sang ayah tidak berada di rumah.
“Saya curiga karena ada suara berisik dari kamar ibu. Saat adik laki-laki saya pulang, ia juga merasa ada orang asing di dalam,” ungkap anak perempuan sekaligus saksi mata kasus dugaan perselingkuhan ini, Selasa (3/2/2026).
Upaya untuk membuka pintu kamar sempat mendapat perlawanan dari dalam. Sang ibu berdalih sedang beristirahat, namun pihak keluarga yang sudah terlanjur curiga tetap berusaha merangsek masuk.
Saat situasi memanas, pelaku SO keluar dari kamar dan langsung melarikan diri melalui pintu belakang guna menghindari amukan massa.
Sementara, suami dari wanita tersebut menyatakan bahwa hubungan gelap antara istrinya dengan oknum perangkat desa itu disinyalir sudah berlangsung lama.
Meski sebelumnya telah tercium, insiden kali ini merupakan yang pertama kalinya tertangkap tangan dengan bukti yang kuat.
“Ini sebenarnya sudah ketahuan empat kali, namun baru kali ini ada bukti nyata. Sebelumnya kami mencoba menyelesaikan di tingkat desa, tetapi yang bersangkutan (SO) justru menantang untuk menempuh jalur hukum,” ujar suami korban.
Menanggapi tantangan tersebut, pihak keluarga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025 untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Menurut keterangan pelapor, pihak kepolisian telah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Pelapor dan saksi dari pihak keluarga telah memberikan keterangan di Mapolres Jombang guna melengkapi berkas penyelidikan.
“Kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan mengingat posisi terlapor sebagai perangkat desa yang seharusnya memberi teladan,” tambahnya.
Dikonfirmasi hal itu Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan menyebut telah menaikkan kasus ini ke penyidikan.
“Sudah naik sidik mas,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian SO. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru