
BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bondowoso Tahun 2025.
Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan camat dan kepala desa ini, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Dadan Kurniawan, Kepala Dinas Perkim Ciptaru Kabupaten Bondowoso, didampingi Didik Purnawan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan menjelaskan, RDTR merupakan rencana terperinci yang mengatur tata ruang wilayah kabupaten/kota secara detail.
Dikonfirmasi usai acara di Aula Dinas Perkim Ciptaru, pada Kamis (9/10/2025), Dadan juga menjelaskan, dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam penentuan lokasi, penerbitan izin, serta pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Melalui RDTR, kita ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Bondowoso berlangsung sesuai rencana tata ruang, memiliki kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh mantan Kalaksa BPBD Bondowoso ini, RDTR memiliki beberapa fungsi utama, antara lain sebagai acuan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta alat pembangunan.
“RDTR juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, karena memuat peraturan zonasi yang jelas terkait peruntukan lahan dan jenis kegiatan yang diizinkan,” jelasnya usai acara.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kata Dadan, RDTR menjadi panduan penting dalam menentukan lokasi kegiatan atau investasi. Sementara bagi pemerintah daerah, dokumen ini membantu mengarahkan pembangunan, mengendalikan pertumbuhan wilayah agar lebih tertata, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“RDTR juga menjadi dasar penting dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS),” imbuh Dadan.
Kegiatan penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Bondowoso tahun 2025 saat ini tengah memasuki tahap pembahasan laporan pendahuluan materi teknis. Tahapan ini meliputi analisis kondisi wilayah, rencana struktur ruang (infrastruktur), rencana pola ruang (peruntukan lahan), indikasi program pemanfaatan ruang, serta penyusunan peraturan zonasi yang lebih rinci dan dilengkapi dengan data spasial berupa peta tematik.
“Kami berharap penyusunan RDTR ini dapat menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.
“Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan tata kelola ruang wilayah, guna menciptakan lingkungan perkotaan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan sejalan dengan visi pembangunan daerah,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru