PROBOLINGGO, SJP– Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Guna mengantisipasi serta memfasilitasi berbagai persoalan terkait pembayaran THR, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko layanan THR bagi para pekerja.
Posko THR tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga H+7 setelah Idulfitri. Layanan ini berlokasi di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.
Melalui posko ini, para pekerja dapat menyampaikan pertanyaan, melakukan konsultasi, maupun melaporkan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait hak THR.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja.
Posko ini juga menjadi sarana bagi pekerja yang membutuhkan informasi serta pendampingan terkait aturan pemberian THR.
“Kami melayani konsultasi baik melalui offline ataupun online, namun jika nantinya ada aduan dari pekerja atau karyawan terkait THR, akan kita teruskan ke pengawas provinsi karena merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Retno menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji.
Selain membuka posko, Disperinaker Kota Probolinggo juga melakukan langkah preventif dengan mengirimkan surat edaran kepada ratusan perusahaan di wilayah tersebut.
Langkah ini bertujuan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
“Disperinaker sendiri telah mengedarkan surat ke 284 perusahaan di Kota Probolinggo termasuk monitoring dan evaluasi ke perusahaan apakah THR-nya sudah diberikan atau belum. Sejatinya THR ini diberikan maksimal H-7 Idulfitri,” jelas Retno.
Retno menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan dari pekerja terkait masalah THR. Bahkan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, Disperinaker Kota Probolinggo mencatat tidak ada aduan serupa dari para pekerja di wilayah tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan secara dicicil. Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“THR yang diberikan ke pekerja/buruh ini tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan, maka perusahaan akan mendapat denda 5 persen dari besaran THR itu sendiri, dan diberikan kepada pekerja,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru