Wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah kedepan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi provinsi Jatim kedepan..
Sumber : harianbangsa.net – : Gresik Surabaya Sidoarjo