
BLITAR, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan DC yang merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
DC jadi tersangka ke-6 dalam kasus korupsi ini dan secara resmi pada Kamis (18/9/2025) malam, dibawa ke Lapas Kelas II Blitar untuk dilakukan penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Zulkarnaen mengatakan DC telah ditetapkan tersangka pada Senin (15/9/2025) dan pihaknya melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.
Lalu, pada Kamis (18/9/2025) siang hingga malam, ia datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar dan langsung memenuhi surat panggilan tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Blitar,” kata dia, Jumat (19/9/2025).
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menyebut bahwa tersangka DC selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
“DC sebagai mantan kepala DPUPR ikut terlibat dalam pengkondisian dan saat proses pekerjaan memberikan persetujuan adanya aliran dana yang mengalir. Sejauh ini belum menemui fakta, DC menerima aliran dana,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tim penyidik Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka yang saat ini juga masih menjalani proses persidangan.
Lima orang tersangka itu adalah MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025. Kedua, MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Ketiga, HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025.
Lalu, HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Kelima, MM selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar Dini Syarifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru