
GRESIK, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, membuka opsi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor energi minyak dan gas (migas) mulai tahun 2026.
Hal tersebut diungkap anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, seusai menggelar pertemuan dengan pihak swasta PGN Saka yang bakal memperpanjang kontrak pengeboran migas tahun depan.
“Kalaupun itu disetujui, pastinya akan menambah salah satu retribusi pendapatan daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan minyak dan gas,” kata Kurdi, Jumat (10/10/2025).
Kurdi mengatakan, besaran retribusi senilai 10 persen dari pendapatan tersebut berdasar ketentuan Peraturan Kementerian (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyebut, bahwa setiap perusahaan atau kontraktor yang melakukan pengeboran migas diwajibkan untuk Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja.
Menurut dia, Participating Interest tersebut semacam dana bagi hasil yang nilainya 10 persen diperuntukkan untuk daerah dan provinsi.
“Kalau ini berhasil mungkin sangat bisa membantu PAD dari sektor khusus migas,” jelasnya.
Lanjut Kurdi, aktivitas pengeboran migas yang dilakukan oleh PGN Saka ini sudah berlangsung sejak tahun 2014. Karena belum ada kewajiban konstitusi waktu itu, maka besaran nilai 10 persen baru dilakukan saat perpanjangan kontrak tahun depan.
Terkait berapa besaran 10 persen yang akan diterima Pemda, pihak kontraktor pun belum berani membuka nilainya.
“Dari penghitungan tahun-tahun sebelumnya, bisa dikalkulasi paling tidak 10 persen dari pendapatan 1 sampai 1,5 triliun,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru