
JOMBANG, SJP – Tindakan amoral ditunjukkan oleh Sugiono (60) seorang guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Kakek renta ini memperkosa tetangganya sendiri, gadis berusia 18 tahun hingga hamil.
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan kasus tersebut. Kasus yang menjerat kakek Sugiono ini telah dalam proses persidangan.
“Untuk prosesnya sekarang sudah sidang memang, pemeriksaan saksi sudah dan menjelang penuntutan ini,” ujar Andie dalam pesan diterima, Selasa (7/10/2025).
Perkembangan informasi diterima wartawan, kakek Sugiono seorang guru ngaji dan korban merupakan tetangganya sendiri. Kasus diketahui sejak orang tua korban melapor pada April 2025 lalu saat mengetahui sang buah hati telah hamil.
Andie menambahkab dalam proses persidangan pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali di saat kondisi rumah korban sepi, dan korban tidak berada dalam pengawasan.
“Bahkan ada dugaan korban lain dalam bentuk pencabulan, namun belum melapor,” bebernya.
Dalam dakwaan, Jaksa Penutut Umum (JPU) menjerat Sugiono dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 6 huruf A UU TPKS, Pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP.
“Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru