PROBOLINGGO, SJP–Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang pria berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musala di kawasan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang anak berinisial MFR yang berusia 10 tahun.
Insiden itu berlangsung pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat menyita perhatian publik setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara membanting korban, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainullah pada Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari dugaan bahwa korban secara tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku diduga tersulut emosi dan kemudian meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui (korban) menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video yang sempat beredar dan menjadi perhatian publik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tambahan maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru