JOMBANG, SJP – Puluhan pegawai honorer di Kabupaten Jombang bersuara atas kepastian penggajian dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Nur Rohmat Basuki, perwakilan honorer, berujar jika RDP sudah dilakukan kali kedua dengan pembahasan persoalan yang sama, namun dianggapnya belum membuahkan kejelasan dan hasil.
“Kami mempertanyakan lagi soal mekanisme gaji paruh waktu yang masih belum jelas. Kami juga membutuhkan kepastian mengenai tambahan insentif Rp500 ribu yang sempat disinggung Bupati. Yang utama, kami berharap gaji bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ujar Nur Basuki dalam pesan diterima, Kamis (16/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang, Mahwal Huda, menyatakan bahwa masalah gaji telah dianggap selesai oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Besaran gaji hampir sama dengan sebelumnya karena bergantung pada sumber dana, seperti BOS atau BPG. Akhirnya, nominalnya berbeda-beda. Semua kembali pada kemampuan APBD,” jelas Mahwal.
Selain gaji, RDP juga membahas proses penerbitan SK. Dari total 4.105 berkas, tercatat 59 berkas masih tertunda akibat kendala administrasi, seperti ketidaksesuaian nama dan dokumen yang belum lengkap.
“Penyelesaian administrasi ditargetkan rampung Jumat ini, agar penyerahan SK dapat dilakukan tepat waktu pada tanggal 30. SK akan segera diterbitkan begitu administrasi dinyatakan lengkap,” pungkas Mahwal. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru