PASURUAN, SJP — Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan bersama Satgas Ketahanan Pangan memperketat pengawasan harga pangan di wilayah Kecamatan Kejayan. Langkah ini dilakukan melalui agenda Gerakan Pangan Murah Nasional guna menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang bulan Ramadan dan rangkaian hari besar keagamaan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah komoditas pangan disediakan bagi masyarakat, di antaranya beras, minyak goreng, bawang merah, gula pasir, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur, menyampaikan bahwa Gerakan Pangan Murah Nasional bertujuan menjaga stabilitas pasokan seiring meningkatnya permintaan bahan pangan menjelang Tahun Baru Imlek dan bulan Ramadan.
“Masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pangan pokok berkualitas dengan harga terjangkau. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun persiapan menyambut hari raya Imlek dan bulan Ramadan,” ujar Ainur pada Jumat (13/2/2026).
Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha. Mereka yang terbukti menjual komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Ainur menambahkan, sesuai instruksi Menteri Pertanian, aparat penegak hukum dan Satgas Pangan diminta langsung menindak segala bentuk pelanggaran harga pada komoditas beras, minyak goreng, hingga daging. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi spekulan yang memanfaatkan momentum lonjakan permintaan saat Ramadan, Nyepi, maupun Imlek.
“Tidak boleh ada kenaikan harga. Semua harus mengikuti aturan. Jika melanggar, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menekankan bahwa pengawasan ketat juga berlaku pada komoditas minyak goreng. Pihaknya menyoroti adanya pabrik yang masih mematok harga di atas ketentuan meskipun Indonesia merupakan produsen utama.
Menurut Adimas, tindakan tegas harus menyasar langsung ke tingkat produsen atau pabrik, bukan hanya pedagang di pasar. “Jika pabrik menjual di atas HET, izinnya harus dicabut. Kita harus bertindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menekankan bahwa stabilitas harga merupakan prioritas utama pemerintah mengingat kebutuhan masyarakat yang meningkat signifikan selama hari besar keagamaan. Oleh karena itu, pemerintah menginstruksikan penindakan tanpa kompromi.
“Jika harga dinaikkan secara tidak wajar, langsung cabut izinnya. Tidak boleh lagi beroperasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru