
JOMBANG, SJP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mengajukan tuntutan berat untuk tiga orang terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ketiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) menghadapi tuntutan berupa hukuman seumur hidup. JPU menilai ketiganya terbukti melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Andie Wicaksono dalam pesan diterima, Jumat (10/10/2025).
Saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Kusuma Atmaja pada Rabu (8/10/2025) kemarin, JPU tidak menemukan hal yang meringankan para terdakwa atas tindakan kriminal itu. Malah unsur memberatkan lebih dominan karena tindakan sadis dan meresahkan masyarakat.
“Ketiganya bukan hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga memperkosa korban secara bergilir. Perbuatan ini tidak manusiawi,” terang Andie.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap PRA (18), seorang siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini sangat keji, karena mereka memperkosa dan menganiaya korban lantas membuangnya ke sungai.
Seperti diberitakan, mayat korban pertama kali ditemukan mengambang di Sungai Induk Mrican, Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Pacar, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi menunjukkan jika PRA adalah korban pembunuhan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku utama adalah Adiansyah Putra Wijaya, yang dikenal sebagai pacar korban di media sosial. Ia dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu Lutfi Inahu Fida dan AT, yang merupakan warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru