
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa warga yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana berdasarkan UU Perkeretapian.”Jalur kereta api …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Jember