MOJOKERTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat senilai Rp10 miliar.
Setelah memeriksa puluhan saksi, kini penyidik memanggil saksi ahli untuk memperkuat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur sudah diperiksa sebagai bagian penting sebelum penetapan tersangka.
“Masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Ini fokus ke saksi ahli keuangan negara dari Universitas Airlangga,” kata Rizky, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, keterangan dari saksi ahli akan menjadi penguat dugaan penyelewengan dana hibah. Setelah keterangan diperoleh, tim penyidik akan menghitung kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi ahli, langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara, lalu penetapan tersangka. Kami berharap semua segera tuntas,” tambahnya.
Modus Operandi dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memanggil 15 pengurus KONI periode 2020-2024 sebagai saksi. Rizky mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan manipulasi dokumen administrasi.
“Ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah. Di antaranya, pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan,” jelasnya.
Dokumen palsu itu, lanjut Rizky, digunakan untuk mencairkan dana hibah hingga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Meskipun demikian, ia belum bisa merinci jumlah pasti kerugian negara karena masih dalam tahap penghitungan.
“Kerugian negara masih kami hitung. Untuk saat ini, fokus kami pada pemeriksaan,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru