
GRESIK, SJP — Kasus kebocoran pabrik PT Linde yang berdampak ke sejumlah warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, rupanya tidak kunjung terselesaikan.
Selain menelan dampak kerugian, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu urung melakukan pembayaran kompensasi ke warga terdampak.
Pengusutan pihak kepolisian terhadap dugaan pencemaran lingkungan pabrik gas itu pun terus berproses.
Salah satu Ketua RT di Desa Roomo, Warto, membenarkan bahwa belum ada penyaluran kompensasi dari PT Linde.
Warga dijanjikan penyaluran kompensasi itu bulan Oktober 2025.
“Bulan ini infonya (penyaluran kompensasi),” kata Warto, Selasa (7/10/2025).
Manajemen PT Linde seharusnya membayarkan kompensasi itu sesuai kesepakatan dengan warga lebih dari Rp1 miliar.
Total nilai kompensasi disepakati lebih dari Rp1 miliar, dengan nominal bervariasi tergantung tingkat dampak yang dirasakan oleh warga.
Permintaan kompensasi dari warga berupa uang tunai Rp1,5 juta per rumah bagi yang terdampak parah dan Rp1 juta bagi terdampak lainnya.
Desa Roomo diketahui memiliki sebanyak 1.142 rumah yang tersebar di empat RW, dengan kategori dampak ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal.
Seharusnya kompensasi terbayar pasca kesepakatan 7 Agustus 2025, hingga sekarang urung terbayarkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan kasus kebocoran pabrik PT Linde yang berada di Gresik itu terus berproses penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak perusahaan.
“Masih berproses (penyelidikan),” pungkas dia, terkait kasus kebocoran pabrik PT Linde Indonesia.
Sementara itu, pihak PT Linde Indonesia enggan merespon soal kabar belum dibayarkannya kompensasi yang sudah disepakati ke warga.
Head of Safety, Environment, and Quality (SEQ) di PT Linde Indonesia, Andita Huda, saat dihubungi juga tak merespon soal kasus kebocoran pabrik yang sekarang masih berproses ke Polres Gresik. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru