
TUBAN, SJP – Kecelakaan kerja yang menewaskan Suntari, pekerja vendor PT Jatimulia Wijaya di proyek PLTU Tanjung Awar-Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, pada Jumat (19/9/2025), mendapat perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Pengawas Ketenagakerjaan sudah menerima laporan resmi dari perusahaan dan akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
“Kalau laporan memang sudah masuk ke saya. Tapi saya belum bisa bicara banyak karena belum cek lapangan. Yang penting bagi saya pertama, korban segera ditangani dan hak-haknya dipenuhi,” ujar Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, Minggu (21/9/2025).
Dari laporan awal, korban disebut telah mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, perlindungan di area ketinggian dinilai belum memadai. “Kalau di ketinggian itu, seharusnya tidak cukup hanya helm atau sepatu safety. Minimal harus ada body harness atau safety belt, sesuai potensi bahaya. Karena di ketinggian, risiko terbesar adalah jatuh,” jelasnya.
Kecelakaan itu terjadi usai pekerjaan selesai. Saat hendak mengambil alat kompresor, lantai yang diinjak korban diduga keropos hingga membuatnya terperosok dan jatuh.
Menurut Erni, perusahaan telah memenuhi kewajiban melaporkan kecelakaan dalam waktu 2×24 jam. Selain itu, perusahaan juga wajib menjamin hak-hak korban, termasuk santunan BPJS Ketenagakerjaan, biaya pemakaman, serta bentuk tanggung jawab lain.
Meski begitu, ia menilai tetap ada unsur pelanggaran lantaran aspek pengamanan belum diterapkan secara penuh.
“Kalau kelalaian, saya tidak bisa langsung bilang begitu. Di kami, penyebab kecelakaan ada dua, yakni unsafe action dan unsafe condition. Nah, kondisi di ketinggian itu memang berbahaya sehingga perusahaan wajib memberi perlindungan lebih,” tegasnya.
Erni menambahkan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PLTU Tanjung Awar-Awar sejauh ini sudah cukup ketat. Namun, potensi bahaya di area ketinggian tetap perlu diperhitungkan secara matang.
“Kalau 100 persen, mungkin 98 persen sudah terpenuhi. Dua persennya memang di luar perkiraan. Tapi tidak bisa begitu. Kalau di ketinggian, potensi bahaya paling mungkin adalah jatuh. Itu yang seharusnya dipikirkan,” kata dia.
Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu mendatang untuk menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Seperti diberitakan, Suntari, pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar-Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Jumat (19/9/2025). Warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Ia terjatuh dari lantai tiga saat sedang mengangkat sebuah kompresor.
Menurut keterangan saksi, sesaat setelah korban mengangkat kompresor terdengar suara patahan. Beberapa saat kemudian, Suntari ditemukan tergeletak bersama alat yang dibawanya.
“Korban dibawa ke RS Nahdlatul Ulama Tuban. Namun setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia akibat luka serius,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Kecelakaan kerja ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan di lingkungan PLTU yang merupakan objek vital nasional.
(*)
Editor: Danu S
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru