MALANG, SJP – Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang mendapat perhatian dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di wilayah hukum Polres Malang.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H, sekaligus persiapan menuju Operasi Ketupat Semeru 2026. Sejumlah pelanggaran lalu lintas disasar karena dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot brong yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berisiko fatal di jalan raya.
“Operasi ini bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Fokus kami adalah menekan pelanggaran yang berisiko fatal di jalan,” kata AKP Chelvib, Senin (2/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Malang bersama seluruh jajaran dan instansi terkait mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis. Pendekatan tersebut dipadukan dengan langkah represif yang terukur guna meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat.
AKP Chelvin menegaskan, sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2026 ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi sebelumnya, termasuk Operasi Lilin Semeru 2025, serta fenomena pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi di masyarakat.
“Jenis pelanggaran ini paling sering menjadi pemicu kecelakaan. Karena itu, kami akan bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Malang menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya.
“Harapannya, tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar aturan,” pungkas AKP Chelvin.
Adapun sembilan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi penggunaan handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus dan menerobos lampu merah, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tanpa safety belt, mengemudi secara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru