Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diantaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut..
Sumber : harianbangsa.net – : Gresik Surabaya Sidoarjo