
MALANG, SJP – Proses mediasi antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan sejumlah warga Perumahan Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Penundaan terjadi karena Imam Muslimin atau Yai Mim berhalangan hadir.
Camat Lowokwaru, Rudi Cahyono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan mediasi pada Senin (29/9/2025) sore, namun salah satu pihak tidak dapat hadir.
“Sore ini saya memang dijadwalkan untuk mediasi, namun salah satu pihak yang diundang tidak bisa hadir. Informasi yang saya terima, yang bersangkutan ada di Jakarta dan kuasa hukumnya juga berhalangan datang,” ujar Rudi.
Ia memastikan mediasi lanjutan akan segera diatur ulang dalam pekan ini. Rudi berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang adil bagi semua pihak.
“Di media sosial, memang pihak Pak Mim yang lebih banyak menyampaikan pendapat. Namun semua pihak harus saling menghormati. Warga juga perlu difasilitasi untuk menyampaikan versi mereka,” tambahnya.
Dalam mediasi yang akan difasilitasi ulang oleh pihak kelurahan, terdapat sejumlah poin yang menjadi sorotan warga. Di antaranya terkait status tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf, dugaan pemindahan patok tanah, serta isu pengusiran dan pelarangan salat berjamaah di musala lingkungan.
“Permasalahan utama terkait status tanah yang dianggap wakaf. Lalu ada patok yang menurut warga dipindah. Kami juga menghadirkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Selain itu, ada pula persoalan musala yang dikeluhkan warga,” jelas Rudi. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru