GRESIK, SJP–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai penyelenggaraan acara Car Free Day (CFD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Praktik ini diduga melibatkan oknum pengelola yang mematok tarif berlipat ganda agar pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memotong antrean panjang untuk berjualan.
Informasi ini diungkapkan oleh salah satu penggerak UMKM Gresik, Muhamad Ismail Fahmi. Menurut Fahmi, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku, setiap pelaku usaha diwajibkan membayar biaya pendaftaran resmi sebesar Rp50.000 untuk memperoleh nomor antrean berjualan di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto setiap hari Minggu.
Namun, Fahmi menemukan indikasi kuat adanya praktik non-resmi berupa permintaan uang yang jauh lebih besar, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, yang ditujukan kepada pedagang agar mereka dapat langsung berdagang tanpa harus menunggu giliran.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah mengantre sejak tahun 2023, dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100 pelaku usaha. Tetapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi pada Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah ketua dan pemerhati UMKM Gresik menunjukkan adanya penarikan dana melalui rekening pribadi, bukan melalui rekening paguyuban yang seharusnya digunakan.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada penanggung jawab CFD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora), guna menertibkan sistem pendaftaran dan antrean.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menyatakan telah meminta pihak paguyuban CFD untuk melakukan penelusuran mendalam terkait kebenaran informasi ini.
“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” kata Saifudin Ghozali.
Sorotan tajam juga datang dari lembaga legislatif. Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, yang juga koordinator Komisi II bidang UMKM, mendesak OPD terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli ini.
“Kami minta kasus ini ditelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Disparekrafbudpora Pemkab Gresik terlibat, harus diusut tuntas. Oknum-oknum model seperti ini sudah harus hilang,” ujar Ahmad Nurhamim.
Ia menambahkan bahwa Komisi II akan segera mengagendakan rapat kerja (raker) dengan OPD terkait untuk membahas kasus ini.
Dugaan pungli ini dikhawatirkan dapat mencederai semangat pengembangan UMKM lokal dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik di Kabupaten Gresik. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru