KEDIRI, SJP–Ratusan pelaku dari berbagai jenis tindak kriminal di wilayah hukum Kediri diringkus selama masa Operasi Pekat Semeru Polres Kediri. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, lebih dari 100 kasus berhasil diungkap dan lebih dari 100 tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran polsek di bawah naungan Polres Kediri.
“Dalam operasi pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan 146 orang tersangka,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, Senin (16/3/2026).
Dari jumlah tersebut, AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa terdapat 11 kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dengan 12 tersangka, serta 131 kasus Non-Target Operasi (Non-TO) dengan 134 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, tiga orang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolres merinci, kasus yang masuk dalam target operasi terdiri atas tiga kasus judi online, dua kasus bahan peledak (handak), serta enam kasus narkoba.
Sementara itu, untuk kasus non-target operasi terdiri atas empat kasus judi daring, delapan kasus narkoba, 117 kasus minuman keras, satu kasus premanisme, dan satu kasus bahan peledak.
“Selama operasi pekat ini, pengungkapan yang menonjol adalah narkotika jenis ganja, termasuk juga sabu-sabu serta obat keras berbahaya,” jelasnya.
Dari ketiga jenis penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10.207 gram, sabu-sabu seberat 30,28 gram, serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 23.435 butir.
AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa masih ditemukannya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, Polres Kediri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Kediri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya sesuai dengan program pemerintah, yaitu *zero* narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dapat menimbulkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikologis, serta berdampak buruk bagi masa depan.
Selain narkoba, Kapolres Kediri juga menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Menurutnya, penggunaan dan peredaran bahan peledak atau petasan secara ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan secara ilegal karena sangat berbahaya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pembuatan maupun kepemilikan bahan peledak tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru