JOMBANG, SJP – Aksi pelaku penipuan jual beli kambing dengan memperdaya korban berhasil digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Pelaku MS (47) warga Jombang berhasil memperdayai kambing milik korban dengan kalkulasi kerugian mencapai Rp23 juta.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kabupaten Nganjuk, bersama ternak kambing dan armada pengangkut kendaraan.
“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MS, warga Jombang, sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta,” ujar AKP Margono kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
AKP Margono menjelaskan kasus bermula saat korban memposting hewan kambing yang hendak dijual melalui media sosial (medsos). Baru pada 11 Oktober 2025 pelaku MS berusaha menghubungi korban untuk melihat langsung ternak kambing.
Selang sehari kemudian, MS menyewa sepeda motor dan mobil menggunakan indentitas pribadi (KTP) sebagai jaminan. Setelahnya mendatangi rumah korban kembali untuk membuat kesepakatan jual beli. Sepakat harga, kambing-kambing lalu dimuat ke dalam mobil bak terbuka.
“Pelaku sempat berdalih akan mencobakan kendaraan sambil membawa kambing, bahkan mengajak korban ikut di dalam mobil,” ungkap AKP Margono.
Sesampai di daerah dekat gardu PLN wilayah Tembelang, MS berpura-pura beristirahat dan menurunkan korban beserta keluarga. MS kemudian mengajak suami korban untuk membeli pakan ternak kambing di wilayah Kecamatan Gudo.
“Saat suami korban turun dari mobil, pelaku berpura-pura ingin memutar kendaraan. Tapi justru langsung melarikan mobil beserta kambing-kambing milik korban,” ungkapnya.
Merasa tertipu, korban lantas melaporkan ke pihak polisi. Usai mendapat laporan tidak butuh waktu lama jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil melacak keberadaan MS dan menangkapnya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Barang bukti berupa mobil dan kambing yang belum sempat dijual sudah kami amankan. Kambing-kambing tersebut juga akan kami kembalikan kepada korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta, dengan harga per ekor kambing sekitar Rp2,5 hingga Rp3 juta,” jelasnya.
Hasil penyelidikan terhadap tersangka MS menemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan resedivis kasus pencurian di tahun 2002 dan juga pelaku penipuan serta penggelapan mobil tahun 2023.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru