GRESIK, SJP – Pelanggaran lalu lintas terkait jam larangan operasional angkutan barang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memakan korban jiwa.
Seorang pelajar, LDP (13) warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, tewas terlindas ban belakang truk kontainer saat hendak berangkat ke sekolah.
Sopir truk berinisial AY (40), warga Kabupaten Jombang, diamankan Satlantas Polres Gresik, Rabu (17/9/2025).
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera.
Rizki menjelaskan, sopir truk tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik. Dari penyelidikan awal, sopir truk tersebut tidak seharusnya melintas selama jam larangan operasional untuk angkutan barang.
Sesuai peraturan daerah, angkutan barang dilarang melintas pada jam terlarang pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
“Pelanggaran aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, yang diduga kuat menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
AKP Rizki menegaskan, Satlantas Polres Gresik akan mengirimkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk tersebut. Menurut dia, jika perusahaan terbukti lalai dan membiarkan armada melanggar aturan berulang kali, rekomendasi pencabutan izin usaha akan ditempuh Ke Pemkab Gresik.
Kasatlantas juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional serta perusahaan agar melakukan pengawasan ketat terhadap armadanya.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban tewas kecelakaan saat berhadapan dengan truk tangki di Jalan Raya Tenaru, Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Selasa (16/9/2025) pagi.
Pelajar LDP (13) warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, itu tewas terlindas ban belakang truk tangki saat hendak berangkat ke sekolah.
Korban tewas tersebut dibonceng ibunya SW (42) mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 6571 NQ ke sekolah.
Saat diperjalanan, kendaraan korban melaju mendahului sebuah truk tangki bernomor polisi L 9005 UL yang dikendarai AY warga Jombang. Namun, pada saat bersamaan, kendaraan tersebut berserempetan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan. Akibat kehilangan kendali, motor terjatuh ke arah kiri dan korban pelajar terlindas ban belakang truk hingga tewas. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru