JOMBANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J (41) terkait kasus pembuangan limbah sisa potongan ayam ke aliran Sungai Brantas, tepatnya di sekitar Jembatan Ploso.
Penangkapan ini menyusul viralnya rekaman video drone yang merekam secara jelas aksi pencemaran lingkungan tersebut.
Meski satu tersangka telah diamankan, kasus ini memunculkan persoalan serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap mata rantai pengelolaan limbah industri atau pengawasan perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta potensi jerat sanksi yang akan dikenakan.
Tersangka J, warga Kecamatan Plandaan, Jombang, diketahui merupakan pemilik pabrik yang muncul dalam rekaman. Ia kini menjadi fokus penyelidikan setelah kedapatan membuang tujuh kantong plastik berisi darah, ceker, dan bulu sisa pemotongan ayam ke sungai.
Kasus ini semakin serius karena limbah sisa pemotongan ayam yang ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang berpotensi menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Polres Jombang menyatakan telah berkoordinasi dengan DLH untuk menjerat pelaku dengan sanksi ganda, yaitu pidana dan administratif.
“Tindak lanjut kami koordinasikan dengan DLH. Ada rangkaian sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Penegasan adanya potensi pencabutan izin usaha ini menyoroti bahwa tindakan J tidak bisa dianggap sepele, namun merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pemeriksaan, J mengaku bahwa ia mendapatkan limbah tersebut dari sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Lamongan. J mengaku membeli bulu ayam dengan harga murah, sekaligus menerima kesepakatan untuk membawa dan membuang limbah sisa lainnya.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya praktik curang di industri pemotongan hewan, di mana biaya pengelolaan limbah dilemparkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini tersangka J, yang kemudian memilih cara termudah dan termurah, yaitu membuangnya ke sungai.
Namun, pernyataan tersangka ini dibantah oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Lamongan. Pihak di Lamongan mengaku tidak tahu bahwa limbah tersebut akhirnya dibuang ke Sungai Brantas.
Keterangan yang saling bertolak belakang ini membutuhkan pendalaman oleh polisi. Aparat perlu memastikan apakah RPH di Lamongan sengaja menutup mata terhadap praktik pembuangan ilegal yang dilakukan J, ataukah RPH memang tidak memiliki prosedur baku dalam pengelolaan limbah non-utama yang mereka serahkan.
Polisi menegaskan masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah aksi J merupakan kejadian tunggal atau bagian dari pola berulang dalam jangka waktu yang lama.
“Kami fokuskan dulu pada peristiwa viral tersebut, tetapi pendalaman untuk kemungkinan lainnya terus kami lakukan,” imbuh dia.
Selain J, polisi juga berencana memeriksa pegawai yang membantu pengambilan limbah dari RPH Lamongan. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru