MALANG, SJP – Seorang wanita berinisial Wi (37) ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap misteri kematian korban. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial SY (43) yang ternyata merupakan teman kencan korban.Polres Malang Ungkap Pembunuhan Wanita di Gondanglegi: Cekcok Tarif Jadi Pemicu Maut
Peristiwa kelam ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di rumah kontrakan tersebut. Namun, pertemuan yang diawali kesepakatan kencan itu berakhir dengan pertikaian hebat. Pengacara pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya tersulut emosi saat berada di dalam kamar karena adanya perubahan tarif yang diminta secara mendadak oleh korban.
“Selesai kencan, korban minta uang lebih kepada pelaku. Terjadi cekcok mulut, kemudian korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya saat mengisahkan pemicu kejadian dari sisi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa ucapan korban membuat SY gelap mata. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku melakukan kekerasan fisik secara brutal dengan cara mencekik leher serta membekap mulut korban untuk membungkam teriakannya. Akibat tindakan tersebut, korban kehilangan oksigen dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Tersangka mengaku merasa sakit hati dan kecewa dengan nilai yang dipatok setelah mereka bertemu. Karena emosi itulah, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku sempat melarikan diri untuk bersembunyi. Namun, tim Opsnal Satreskrim Polres Malang segera bergerak melakukan olah TKP dan menyisir keterangan para saksi. Berdasarkan bukti petunjuk yang kuat, petugas berhasil mengendus keberadaan SY dalam waktu singkat.
“Tim kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Kamis sore tanpa perlawanan,” tambah AKP Gandha terkait proses penangkapan pelaku.
Atas perbuatannya, SY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk bertransaksi serta pakaian korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)
Sumber : beritasatu.com
Editor: Danu S
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru