
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu melakukan siaran langsung di …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Madura Raya