
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi 2025, sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026.”Sebagai pejabat …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Sidoarjo