GRESIK, SJP — Penetapan UMK Gresik 2026 Terancam Molor, Disnaker Bingung dan Buruh Resah
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik untuk tahun 2026 terancam mengalami keterlambatan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, padahal tahun 2025 telah memasuki bulan terakhir.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengakui adanya keresahan di tingkat daerah akibat belum turunnya regulasi penetapan UMK. Keterlambatan ini dinilai dapat mempersulit pemerintah daerah (pemda) dalam proses implementasi.
“Soal UMK belum mendapat arahan dari pemerintah pusat. Kita masih menunggu semuanya, perusahaan dan pekerja sama saling menunggu,” kata Zainul, Selasa (9/12/2025).
Ia berharap Juklak dan Juknis dapat segera diterbitkan agar pemda memiliki waktu yang cukup. Setelah regulasi diterima, pemda masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi intensif kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
“Kami bingung juga, sebab kami nanti harus bersosialisasi. Semakin cepat (Juklak/Juknis turun), semakin baik waktunya,” jelasnya.
Keresahan juga disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik, Fery Andrianto, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons pemerintah pusat.
Menurut Fery, idealnya Juklak dan Juknis penetapan UMK sudah harus diterima oleh daerah pada awal Desember 2025.
“Kalau kita ngomong mepet waktu, tapi kita melihat bagaimana kondisi di pemerintahan pusat. Kami hanya bisa menunggu saja,” pungkas dia. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru