GRESIK, SJP — Jajaran Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil membongkar praktik warung kopi (warkop) yang dijadikan kedok untuk peredaran minuman keras (miras) di kawasan Jalan Lowayu-Petiyin, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Penindakan hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) dilakukan terhadap dua wanita pemilik warung, masing-masing berinisial MY (32) asal Kabupaten Bojonegoro dan SQ (26) asal Kabupaten Tuban. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Gersik.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Ahad (28/12/2025) malam.
Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras secara bebas di lingkungan tersebut.
“Petugas Unit Turjawali merespons cepat laporan masyarakat dengan menyisir beberapa warkop yang disinyalir menjual miras di sepanjang Jalan Lowayu-Petiyin,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).
Di lokasi pertama, petugas menemukan kardus-kardus berisi berbagai jenis miras, mulai dari varian blackcurrent hingga jenis anggur hijau merk Alexis yang disembunyikan di area warung.
Tak jauh dari lokasi pertama, petugas bergeser ke TKP kedua dan kembali menemukan barang bukti serupa yang dipajang di belakang lemari kaca dalam ruangan tersembunyi.
Dalam pemeriksaan awal, terdapat ketidaksinkronan data terkait durasi operasional bisnis ilegal tersebut.
AKP Satriyono mengungkapkan bahwa pengakuan para pemilik warung sempat berubah-ubah.
“Awalnya masing-masing pemilik mengaku baru menjual miras selama dua minggu. Namun, setelah dilakukan pendalaman, salah satu tersangka akhirnya mengakui telah menjalankan praktik penjualan miras selama kurang lebih enam bulan,” terangnya.
Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Gresik. Kedua tersangka kini dijerat dengan sanksi Tipiring sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku mengenai pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Polres Gresik memastikan akan terus meningkatkan patroli di wilayah perbatasan dan kawasan pemukiman guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru