
GRESIK, SJP — Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, mengungkap pentingnya penetapan lima sejarah budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Selain untuk melestarikan sejarah budaya yang sudah ada secara turun-temurun, penetapan WBTB itu untuk melindungi kekayaan budaya Kabupaten Gresik dari klaim daerah atau negara lain.
Adapun kelima sejarah budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB milik Kabupaten Gresik yakni Kupat Keteg, Rebo Wekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng, dan Pencak Macan.
“Artinya bahwa kalau ini sudah diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh kementerian maka budaya ini tidak bisa diklaim oleh daerah atau negara lain,” kata Ghozali, Sabtu (11/10/2025).
Ghozali menjelaskan, penetapan sejarah budaya WBTB oleh Kementrian Kebudayaan tersebut tidak mudah. Pemerintah daerah harus memberikan usulan bakal sejarah budaya beserta telaah sejarah, dokumentasi bahkan juga dilengkapi dengan saksi-saksi sejarah.
Secara bertahap, penilaian WBTB itu dilakukan tim Kementerian Kebudayaan hingga dilakukan pengumuman.
“Pangusulan Januari 2025 sampai pengumuman 10 Oktober 2025 kemarin,” jelasnya.
Menurut Ghozali, dengan penetapan WBTB ini diharapkan Pemkab Gresik dan masyarakat lebih bisa menghidupkan warisan budaya daerah lebih masif.
“Untuk generasi muda penerus budaya kita, diharapkan bisa untuk ee lebih mengenal dan langsung untuk turut serta di dalam pelestarian budaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru