
Negara hukum tidak bekerja berdasarkan perasaan atau kenyamanan personal pejabat. Hukum bekerja melalui keputusan yang sah dan wajib ditaati. Ketika kepala daerah bertindak sebagai Pejabat Negara, setiap keputusan yang dikeluarkan bukanlah ajakan moral, melainkan perintah jabatan yang mengikat secara hukum. Hal ini terjadi selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hukum administrasi negara, ketidaktaatan tidak selalu hadir dalam bentuk perlawanan terbuka. Ia kerap muncul dalam wujud yang lebih sunyi, yakni sikap diam. Menurut Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, administrative omission atau ketidak bertindakan adalah bentuk perbuatan hukum pasif yang tetap menimbulkan akibat yuridis. Ketidakhadiran yang terjadi berulang dalam pelantikan jabatan yang sah bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengingkaran kewajiban administratif.
Pemahaman ini penting untuk pendidikan hukum publik. Diam bukanlah ruang aman. Ketika seorang pejabat memilih tidak hadir tanpa dasar hukum yang sah, yang diuji oleh hukum bukan niat pribadinya, melainkan kepatuhannya terhadap sistem pemerintahan. Jika negara mentoleransi praktik ini, maka keputusan pemerintahan perlahan berubah dari norma mengikat menjadi sekadar imbauan.
Advokat Eko Puguh Prasetijo menegaskan bahwa pembiaran atas ketidaktaatan merupakan kesalahan serius dalam tata kelola pemerintahan. Negara tidak boleh bernegosiasi dengan ketidakpatuhan, karena setiap kompromi akan melahirkan preseden yang merusak asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Pada titik ini, ketegasan kepala daerah bukanlah bentuk kekuasaan berlebihan, melainkan kewajiban hukum untuk melindungi sistem.
Dari sisi normatif, Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan pejabat berwenang. Ketentuan tersebut dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi disiplin dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggaran perintah kedinasan yang sah. Bahkan, pembiaran oleh Pejabat Negara dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang melalui pembiaran.
Dalam perspektif asas proporsionalitas, sebagaimana diajarkan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., keadilan tidak diukur dari simpati personal, melainkan dari keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika kewajiban diabaikan, negara justru wajib hadir dengan tindakan korektif agar keseimbangan hukum tetap terjaga.
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan sebagai edukasi hukum publik. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh pembiaran.

Sebagai catatan penutup, pandangan ini sejalan dengan sikap Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Beliau menekankan bahwa kedaulatan hukum hanya akan tetap tegak apabila setiap pejabat publik menempatkan kepatuhan terhadap keputusan negara sebagai bagian dari tanggung jawab jabatannya.