KOTA PROBOLINGGO, SJP – Guna menuntaskan persoalan yang membelit Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Komisi I DPRD Kota Probolinggo kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini bertujuan untuk mengupas tuntas berbagai temuan di lapangan serta menentukan langkah administratif selanjutnya. Kendati demikian, rapat kali ini belum membuahkan keputusan final dikarenakan adanya proses sinkronisasi data yang masih berjalan di tingkat dinas terkait.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan warga Kelurahan Ketapang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fokus utama pertemuan ini adalah mendengarkan evaluasi pasca penemuan sejumlah pelanggaran etika dan peruntukan di penginapan tersebut.
Kendala Koordinasi dan Rekomendasi Sanksi
Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan instansi sektoral. Namun, perumusan sanksi belum bisa ditetapkan karena Dispopar masih menunggu data autentik dari Satpol PP mengenai insiden diamankannya empat pasangan bukan suami istri di lokasi tersebut.
Pihaknya perlu memastikan apakah manajemen penginapan secara sengaja memfasilitasi praktik yang melanggar norma atau hanya sekadar kelalaian operasional.
“Karena hingga kini belum ada laporan resmi dari Satpol PP, kami belum bisa merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada homestay tersebut. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk merumuskannya,” kata Abas.
Senada dengan hal itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, memastikan bahwa proses investigasi masih terus berlanjut. Selain memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Satpol PP juga mengambil langkah preventif di lokasi kejadian.
“Selain melakukan pemanggilan, kami juga akan menempatkan dua personel di Homestay Hadi’s sampai ada keputusan yang ditetapkan,” tegas Fathur Rozi.
Benturan Kepentingan: Warga vs Manajemen
Di sisi lain, keresahan warga sekitar nampaknya sudah mencapai titik jenuh. KH Taufik, selaku perwakilan warga sekaligus Ketua MUI Kecamatan Kademangan, menyatakan bahwa keberadaan homestay tersebut dianggap mencederai nilai-nilai lingkungan, terutama dampaknya terhadap moralitas generasi muda di wilayah tersebut.
“Sejak awal pendirian homestay ini masyarakat sudah menolak. Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas,” ungkap KH Taufik dengan nada mendesak.
Namun, argumen tersebut ditepis oleh Syafiuddin selaku kuasa hukum Homestay Hadi’s. Ia mengeklaim bahwa secara historis, homestay telah berdiri sebelum kawasan tersebut padat penduduk dan telah mengantongi izin Hinder Ordonantie (HO). Ia juga mempertanyakan batasan regulasi mengenai administrasi tamu.
“Apakah ada aturan yang mengharuskan tamu menginap memiliki alamat KTP yang sama atau harus ditanya sudah menikah atau belum? Aturan itu tidak ada. Namun demikian, kami siap mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Syafiuddin.
Jalan Tengah Komisi I
Menutup diskusi yang cukup alot tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaida, mencoba mengambil jalan tengah. Ia berharap persoalan ini tidak berujung pada penutupan usaha, melainkan pada perbaikan manajemen. Ia menekankan pentingnya pembinaan agar sektor pariwisata tetap berjalan tanpa mengabaikan norma sosial.
“Jika ada sanksi, itu merupakan kewenangan Dispopar. Harapan kami, Dispopar ke depan dapat melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” tutup Isah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru