KOTA BATU, SJP — Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan warung kopi dekat Balai Kota Among Tani akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang sempat melarikan diri setelah memukul kepala korban menggunakan palu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, pada Jumat (13/3/2026) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BCP (27) merupakan warga Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Ia ditangkap di kediamannya tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa terjadi penganiayaan terhadap M. Zubaidi (37), warga Gorimoyo, Kabupaten Malang, dan kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya sebelum 24 jam,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, meskipun hubungan keduanya tidak terlalu dekat. Insiden kekerasan tersebut diduga dipicu rasa tersinggung saat keduanya terlibat percakapan ketika sedang minum bersama.
Lebih lanjut, Joko juga menegaskan bahwa motif terjadinya peristiwa tersebut dikarenakan rasa tersinggung saat berbincang dan adanya nasihat dari korban terhadap sifat buruk pelaku.
“Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah stan UMKM yang berada di kawasan sekitar kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), Jalan Batu Panorama, Kelurahan Pesanggrahan. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat minum bersama di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan palu. Korban bahkan sempat dibawa oleh pelaku ke area lahan kosong di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya ditemukan warga.
“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan menggunakan palu dan sempat membawa korban ke lahan kosong. Korban dipukul lebih dari sembilan kali dan terdapat goresan di daerah leher,” terangnya.
Selain palu, polisi juga menemukan gergaji di lokasi kejadian. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, luka yang dialami korban tidak menunjukkan adanya kecocokan dengan benda tersebut.
“Tidak ada persesuaian antara gergaji dengan luka yang dialami korban,” tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu karena mengalami luka serius di bagian kepala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru