
MOJOKERTO, SJP – Satuan Tugas (Satgas) Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), melakukan kunjungan kerja ke Mojokerto untuk merumuskan strategi pengembangan dan branding koperasi desa, menyusul progres signifikan pembentukan KDMP di dua kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Koordinator (Menko) Pangan pekan sebelumnya.
Setelah diterima secara resmi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Mojokerto, rombongan Satgas langsung meninjau dua lokasi, yakni Desa Kembangbelor di Kecamatan Pacet dan Desa Ketapanrame di Kecamatan Trawas.
Kepala Desa Kembangbelor, Mukhtar Efendi, membeberkan data geliat ekonomi yang telah dicapai pada desanya. Dengan 1.283 anggota KDMP, koperasi desa ini memiliki dua destinasi wisata swadaya, Bernah de Vallei dan Kedung Klurak.
“Kedua destinasi itu lahir dari kontribusi modal awal warga sebesar Rp1 juta dan kini rutin memberikan profit kepada anggota sekitar Rp900 ribu per semester,” katanya saat diwawancarai di lokasi Senin (29/9/2025).
Secara geografis, sambung dia, Desa Kembangbelor memiliki kedekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah yang dihuni 11.000 santri dan mencatat 45.000 pengunjung wisata setiap bulan.
Potensi ini diharapkan dapat menghubungkan kebutuhan pokok masyarakat dengan sektor strategis seperti migas, bulog, dan pertanian.
Staf Ahli Menko Pangan sekaligus perwakilan Satgas Nasional KDMP, Sugeng Santoso, mengatensi peluang ekonomi kreatif di Desa Kembangbelor. Ia mengaku telah melihat potensi pasar internal santri dan Ponpes Amanatul Ummah.
“KDMP tidak harus berhenti di produk makanan-minuman. Bisa juga masuk ke merchandise khas pesantren,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan kunjungan di Desa Kembangbelor, Senin (29/9/2025).
Berbeda halnya dengan Desa Kembangbelor, Desa Ketapanrame berfokus pada pengelolaan sumber daya alam dan jasa, meliputi air bersih, pengelolaan sampah, ladang ternak, kios desa, wisata alam, serta unit simpan pinjam di bawah jejaring KDMP.
Sektor kopi menjadi andalan utama desa ini. Dari 104 hektare lahan produktif, sekitar 90 hektare ditanami kopi dengan potensi panen mencapai 70 ton per tahun. Namun, keterbatasan modal menghambat pengembangan usaha.
Saat ini, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) baru mampu menyerap kopi dari petani sekitar Rp100 juta per tahun. Padahal, jika KDMP mampu membeli minimal 50 ton kopi, proyeksi keuntungan desa dapat menyentuh angka Rp200 juta.
“Saat ini anggota koperasi baru 259 orang. Masih ada sekitar 400 warga khususnya pelaku wisata dan petani kopi yang belum bergabung. Harapannya, KDMP bisa menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk pengembangan wana wisata,” kata Kepala Desa Ketapanrame, Zainul, menambahkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Abdullah Muhtar, melaporkan bahwa per 12 Juni 2025 lalu, tercatat sedikitnya 299 desa dan 5 kelurahan telah resmi membentuk KDMP.
Seluruhnya disebutnya telah memiliki akta badan hukum, pengesahan Kemenkumham, Nomor Induk Koperasi (NIK), NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 95% telah membuka rekening atas nama badan hukum koperasi di Bank BRI.
“Pembiayaan bersumber dari APBD sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada KDMP,” jelas Abdullah.
Sementara, Staf Khusus Kementerian Desa, Afif Zamroni, menekankan pentingnya kesinambungan program dan melihat potensi besar Ponpes Amanatul Ummah sebagai pasar internal KDMP.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan 30–40 KDMP dapat beroperasi penuh pada Oktober 2025. Untuk mengatasi kendala permodalan, Satgas dan Pemkab telah mengambil tiga langkah strategis.
Di antaranya, pendampingan lapangan dengan mempertemukan pengurus, pengawas, dan pemerintah desa, pemetaan aset desa yang dapat dijadikan lokasi usaha, Koordinasi dengan lembaga keuangan, termasuk BUMD Bank Majatama, bank-bank Himbara, dan BUMDes.
Agenda konsolidasi ini sambung dia, adalah pembekalan pengurus sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta pendampingan di 50 titik pertemuan akan dilaksanakan pekan depan.
“Materi yang diberikan meliputi tata kelola, pengawasan, kebijakan Pemkab, hingga penyusunan laporan keuangan, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan KDMP,” ujar Afif Zamroni. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru