
BONDOWOSO, SJP – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih jauh dari target.
Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak belum mencapai 50 persen dari total ketetapan, menurun dibanding capaian 76 persen pada 2024.
Menurut Fathur Rozi, kondisi ini tidak terkait dengan kenaikan tarif pajak, melainkan rendahnya tingkat kepatuhan dan penyetoran dari wajib pajak. Ia menekankan, peran camat sebagai pemangku wilayah menjadi salah satu indikator kinerja yang harus dinilai dari capaian pajak.
“Camat harus melakukan pendekatan humanis kepada kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat agar tanggung jawab membayar pajak bisa ditingkatkan,” tegasnya, usai memimpin Rakor bersama seluruh Camat di Aula Sabha Bina Praja I, Selasa (23/9/2025).
ASN yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo ini mengungkap permasalahan di lapangan. Beberapa desa tercatat sudah melakukan penagihan, namun hasil pungutan belum disetorkan. Bahkan ada laporan pungutan pajak yang tidak disetorkan sama sekali.
“Nah, tadi beberapa camat sudah menyampaikan, ada 2 desa di satu kecamatan, ada 4 desa di kecamatan lain yang sudah melaporkan lunas. Karena ternyata laporan camat sudah dipungut, tapi kemudian belum disetor. Ada juga yang memang tidak mau disetor,” ungkap. Yang seperti ini ada.
Selain itu, Fathur Rozi menyebut terdapat kasus kepemilikan tanah oleh warga luar daerah yang turut mempersulit realisasi pembayaran pajak. Untuk itu, ia menugaskan asisten daerah bersama Satgas untuk melakukan pemetaan dan verifikasi di lapangan agar persoalan bisa diurai secara objektif.
“Ini bukan hanya soal teknis pungutan, tapi juga soal kinerja camat. Maka indikator realisasi pajak harus menjadi perhatian serius, karena ada reward dan punishment bagi camat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk jumlah baku PBB terbesar berada di Kecamatan Bondowoso, dengan jumlah baku Rp2,8 miliar, diikuti oleh Kecamatan Wonosari sebesar Rp1,265 miliar, Kecamatan Tenggarang Rp1,059 miliar, Kecamatan Tapen Rp1,005 miliar dan Kecamatan Tlogosari sebesar Rp1,004 miliar.
Berdasarkan data yang diterima suarajatimpost, per tanggal 22 September 2025, selain 6 desa di Kecamatan Ijen, karena termasuk tanah milik PTPN XII dan idak dipungut PBB, terdapat 11 desa di Kecamatan Klabang yang sudah lunas 100 persen.
Secara keseluruhan, dari 22 kecamatan hanya ada 47 desa saja yang PBB nya lunas. Sedangkan 166 desa lainnya masih menunggak. Sehingga, dari total baku keseluruhan sebesar Rp17,387 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp8,490 miliar. Sisanya, sebesar Rp8,896 miliar masih belum terbayarkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru