NGANJUK, SJP–Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat terjebak dalam ketidakpastian akibat pengunduran diri sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Bandung dari program tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk turun tangan melakukan mediasi antara Pemerintah Desa dan Forum Masyarakat Desa Bandung.
Kepala BPN Nganjuk menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika Kades Bandung mengajukan penundaan kegiatan PTSL secara mendadak. Akibat tindakan tersebut, kuota yang semula dialokasikan untuk Desa Bandung terpaksa dialihkan ke desa lain demi mengejar target daerah.
“Begitu ada surat pengunduran diri, kuota langsung kami alihkan ke desa lain. Namun, belakangan Pak Kades mengajukan pembatalan pengunduran diri tersebut karena adanya aspirasi dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk,” ujar Kepala BPN Nganjuk, Suwono, saat dihubungi wartawan suarajatimpost.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2026).
Menurut Suwono, pasca-musyawarah tersebut, tercapai beberapa poin kesepakatan penting guna menjamin transparansi dan kelancaran program di masa mendatang. Disepakati bahwa akan diadakan musyawarah besar pada 30 Maret 2026 mendatang yang melibatkan tiga unsur utama, yakni Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Forum Masyarakat Desa Bandung.
Musyawarah tersebut diproyeksikan untuk membahas secara terperinci mengenai teknis pelaksanaan serta kesepakatan biaya pendaftaran, seperti biaya meterai dan patok, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, BPN merencanakan penyuluhan PTSL untuk warga Desa Bandung pada Mei 2026, setelah menyelesaikan agenda di desa lain yang sempat terdampak penghematan anggaran.
Mengingat kuota tahun 2026 telah terisi penuh oleh desa lain akibat ketidakkonsistenan awal dari pihak desa, Kepala BPN memberikan solusi strategis dengan menetapkan Desa Bandung sebagai salah satu Desa Binaan BPN.
“Jika tahun 2026 anggaran tidak mencukupi karena adanya penghematan, Desa Bandung akan kami prioritaskan di tahun 2027. Sebagai langkah awal, kami jadikan Desa Binaan agar penyuluhan pra-PTSL bisa dilakukan lebih awal,” tambahnya.
Pihak BPN juga menegaskan, jika nantinya terdapat sisa kuota dari kabupaten lain yang tidak terserap, alokasi tersebut akan langsung dialihkan untuk menutup kekurangan di Desa Bandung.
Langkah mediasi ini diharapkan mampu meredam keresahan warga dan memastikan kepastian hukum hak atas tanah di Desa Bandung melalui sertifikasi resmi tetap berjalan meskipun sempat terhambat birokrasi internal desa. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru