Di Indonesia, pertanian dan pengelolaan lahan merupakan sumber pendapatan utama bagi masyarakat pedesaan. Di beberapa daerah, petani dan masyarakat adat memiliki lahan pertanian dalam jumlah besar. Mereka menggunakan tanah mereka untuk mendapatkan uang dengan menjualnya kepada penduduk kota. Beberapa orang di kota menggunakan ini untuk keuntungan mereka dan mengeksploitasi orang miskin di daerah pedesaan untuk mendapatkan keuntungan.
Perusahaan swasta juga memanfaatkan masyarakat miskin untuk bercocok tanam di lahan mereka tanpa membayar mereka dengan harga yang wajar.
Dengan cara ini, mereka dapat menghasilkan uang namun merugikan mata pencaharian petani miskin dan masyarakat adat. Perusahaan seringkali melibatkan beberapa oknum pejabat setempat, mereka adalah mafia tanah yang menipu konsumen agar membayar harga tinggi untuk produk mereka.
Untuk membantu mengatasi hal-hal semacam itu, maka ketua umum LKP-YKBA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi) sekaligus Advokat Eko Puguh Prasetijo, merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap petani-petani di daerah untuk mendapat keadilan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung beberapa waktu yang lalu, dimana banyak petani yang melaporkan tentang kesulitan menggarap lahan mereka karena ada perpanjangan HGU dari perusahaan besar atas tanah yang mereka garap selama ini.
Eko Puguh menduga banyak persekongkolan yang terjadi antara Perusahaan, mafia tanah, dan pejabat daerah setempat. Berbagai upaya telah dilakukan Eko Puguh melalui YKBA untuk membongkar kasus tersebut dan mengembalikan hak-hak para petani.
Langkah mediasi, serta langkah hukum sudah ditempuh. Salah satunya adalah dengan cara mengirimkan Surat Somasi Terbuka dari Yayasan Konsumen Berdaya Abadi
serta memviralkan kasus ini, tujuannya adalah agar mendapat atensi dari masyarakat, para pemilik kepentingan, dan otoritas yang lebih tinggi agar persoalan ini cepat terselesaikan.
Tidak tanggung-tanggung, Surat Somasi terbuka tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI, untuk segera menghentikan perpanjangan HGU Perusahaan yang diduga bermasalah tersebut, karena diduga banyak sekali kejanggalan, dan persekongkolan dengan para oknum pejabat dan mafia tanah. Hal ini membuktikan bahwa Eko Puguh bersama YKBA tidak main-main dalam membela hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Eko Puguh berharap bahwa nantinya Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) ini akan berkembang dan membantu lebih banyak lagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.
Dia menjelaskan, disengaja atau tidak, praktik bisnis yang diduga melibatkan mafia ini merugikan, dengan dalih peningkatan daya beli dan peluang bisnis atas nama semua pemangku kepentingan, yang pada akhirnya malah merugikan konsumen baik yang tergabung dalam komunitas yang ada di daerah-daerah maupun secara nasional.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@beritajawatimur.com . Terima kasih.