
SURABAYA, SJP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini resmi dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda maupun pajak progresif.
Setelah sebelumnya digelar pada Juli–Agustus 2025, program kali ini hadir dengan skema keringanan yang lebih luas dan menyentuh berbagai kalangan masyarakat.
Dalam program pemutihan pajak tahun ini, Pemprov Jawa Timur memberikan tiga jenis keringanan utama bagi masyarakat, yaitu:
-
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
-
Pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
-
Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat memulai kewajiban pajaknya tanpa beban masa lalu.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi dan ketidakpastian ekonomi global.
Program ini menyasar beberapa kategori masyarakat dan jenis kendaraan, di antaranya:
-
Wajib pajak yang terdaftar dalam P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) — khusus untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
-
Kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
-
Kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa manfaat pemutihan benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat produktif dan berpenghasilan rendah.
Agar program berjalan tertib dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting:
-
Untuk wajib pajak P3KE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
-
Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Samsat Induk se-Jawa Timur.
-
Pembebasan hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan selama periode 1 Oktober–30 November 2025.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa langkah penting yang wajib diperhatikan:
-
Cek jadwal dan persyaratan dengan cermat, karena program ini bersifat terbatas dan tidak digelar setiap saat.
-
Siapkan dokumen kendaraan dan identitas secara lengkap untuk memperlancar proses verifikasi dan penghapusan sanksi.
-
Datangi kantor Samsat atau gerai resmi, karena proses pemutihan dilakukan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan secara daring.
-
Lunasi pokok pajak dan ambil dokumen pengesahan baru seperti STNK yang telah divalidasi atau bukti pelunasan resmi.
Melalui program pemutihan ini, Pemprov Jawa Timur tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Program ini menjadi win-win solution: masyarakat terbantu, pemerintah daerah pun memperoleh pemasukan legal secara lebih optimal. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru