BONDOWOSO, SJP – Di tengah tekanan fiskal akibat penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan Bantuan Operasional Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin), serta insentif guru ngaji agar tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan, sektor pendidikan keagamaan tetap menjadi prioritas utama, meskipun pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran di sejumlah pos belanja.
“Sekalipun APBD 2026 mengalami penurunan, Bosda Madin dan insentif guru ngaji tetap dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini komitmen kami,” ujar Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi di Kantor DPC PKB Bondowoso, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi berdampak signifikan terhadap struktur APBD Bondowoso. Dari kisaran Rp2,16 triliun pada awal 2025, anggaran daerah menyusut hingga sekitar Rp1,8 triliun.
Sementara untuk tahun 2026, APBD disepakati berada di angka kurang lebih Rp1,9 triliun, meski masih lebih rendah dibandingkan sebelum dilakukan efisiensi.
Meski ruang fiskal kian terbatas, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat harus tetap dijaga.
“Penyesuaian anggaran tidak boleh mengorbankan pendidikan keagamaan. Ini bukan sekadar program, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak beragama masyarakat,” tegas Dhafir yang juga Ketua DPRD Bondowoso ini.
Terkait mekanisme penyaluran, ia memastikan Bosda Madin hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan administratif dan kelembagaan. Proses verifikasi, lanjutnya, tetap dilakukan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Madin penerima bantuan adalah lembaga yang berizin dan aktif. Verifikasi tetap berjalan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Besaran Bosda Madin, kata Ahmad Dhafir, disesuaikan dengan jumlah peserta didik di masing-masing lembaga, dengan pola penggunaan anggaran yang mengacu pada skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Penyesuaiannya berdasarkan jumlah santri. Harapannya, anak-anak tidak hanya mendapatkan pendidikan umum, tetapi juga penguatan pendidikan agama sejak dini,” tambahnya.
Dalam konteks kebijakan fiskal daerah, PKB Bondowoso juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan pengelolaan potensi daerah serta pencegahan kebocoran anggaran.
“Pendapatan daerah harus dimaksimalkan tanpa menaikkan pajak. Yang paling penting adalah menutup celah kebocoran agar anggaran benar-benar kembali kepada rakyat,” pungkasnya.
Melalui sikap tersebut, PKB Bondowoso menegaskan posisinya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan keagamaan dan kesejahteraan guru ngaji, meskipun daerah tengah dihadapkan pada keterbatasan fiskal.
Seperti diketahui, pada tahun 2025, jumlah guru ngaji di Kabupaten Bondowoso tercatat ada 5.865 penerima. Tahun 2026 mendatang, nampaknya akan ada efisiensi anggaran untuk insentif guru ngaji di Bumi Ki Ronggo. Pasalnya, total anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) hanya berada di angka Rp9,7 miliar.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan insentif bagi 5.865 guru ngaji dengan alokasi Rp1,8 juta per orang, maka total anggaran Bagian Kesra jelas tidak mencukupi, itu pun belum termasuk kebutuhan operasional dan kegiatan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra, Royhan Muktafi Billah, saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025) lalu.
“Misalnya, kalau jumlahnya tetap di angka 5.865 orang, maka anggaran kami untuk guru ngaji saja (tahun 2026) sudah cukup berat, karena total anggaran tahun depan hanya sekitar Rp9,7 miliar,” ungkapnya.
Royhan juga berharap jumlah penerima dan besaran insentif dapat tetap dipertahankan seperti tahun 2025. Namun, melalui aplikasi Rumahkesra, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap penerima maupun jumlah santri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi, kemungkinan nanti akan ada penyesuaian, baik pada jumlah guru ngajinya maupun pada nominal insentifnya,” terang Royhan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru