SITUBONDO, SJP — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa penunjukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Gugatan yang diajukan Amir Mustafa dipastikan kandas setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh.
Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abdurrahman Saleh, menegaskan bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, posisi Saiful Bahri atau Bang Ipul sebagai Kasatgas Anti Premanisme Situbondo sah secara hukum dan tidak dapat lagi diganggu gugat.
“Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 126/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.SBY, gugatan Amir Mustafa telah berkekuatan hukum tetap. Ini artinya, secara hukum gugatan tersebut selesai dan tidak ada lagi ruang perdebatan,” ujar Abdurrahman, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, gugatan itu gugur secara hukum karena penggugat tidak mengajukan banding ataupun upaya hukum lain dalam batas waktu yang ditentukan.
“Ketika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan menjadi final dan mengikat. Ini menegaskan bahwa legalitas Saiful Bahri tidak terbantahkan,” tegasnya.
Selain itu, Abdurrahman menambahkan, pemberitahuan inkracht dari PTUN Surabaya yang ditandatangani Panitera Hulul, S.H. telah diterimanya pada Kamis sekitar pukul 12.36 WIB.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan, termasuk dalam polemik yang sempat berkembang di masyarakat.
“Ini bukan lagi soal opini, tapi fakta hukum. Dan fakta hukumnya jelas: Saiful Bahri sah sebagai Kasatgas Anti Premanisme,” katanya.
Ia pun meminta semua pihak, termasuk pihak yang sebelumnya menggugat, untuk menghentikan polemik dan menghormati putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Abdurrahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perdebatan dan fokus pada pembangunan daerah. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru