
KOTA BLITAR, SJP – Berdasarkan data dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Blitar dicoret dari penerima bantuan.
Belasan KPM itu dicoret dari penerima bansos, karena diindikasi penggunaan dana bantuan untuk judi online.
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Sumiati mengatakan, di Kota Blitar ada 16 KPM yang dicoret dari penerima bansos, karena terindikasi judi online.
“Kami sudah menerima data sejumlah KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Rentan Kemensos,” kata Sumiati, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskan Sumiati, secara total Kota Blitar ada 24 KPM bansos baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos yang dinyatakan tidak layak menerima bansos lagi.
Dengan rincian, 16 KPM terindikasi judi online, 6 KPM tidak terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025, satu orang diterima ASN, dan satu orang lagi berada pada desil di atas 5 atau dianggap sudah mampu.
“Kami sudah menerima data dan langsung kami berikan kepada pendamping PKH untuk dilakukan verifikasi dan lapangan. Untuk memastikan apakah benar KPM yang dinyatakan tidak layak itu benar, atau ada alasan lainnya,” jelasnya.
Sumiati menyebut pencoretan 24 KPM dari penerima bansos itu dilakukan sejak April 2025. Artinya, per April 2025 belasan KPM itu sudah tidak lagi menerima bantuan sosial atau bansos.
Usai menerima data pencoretan tersebut, Sumiati mengaku belum menerima pengaduan maupun laporan keberatan dari KPM yang statusnya dinyatakan tidak layak menerima bansos.
“Kalau ada KPM yang merasa keberatan dengang penghapusan data bisa klarifikasi ke pendamping PKH, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan mengupdate data dan diusulkan ulang,” ujarnya.
Sekedar diketahui, per April 2025 jumlah data penerima PKH di Kota Blitar sebanyak 6.552 KPM dan penerima BPNT sebanyak 9.689 KPM. Kemudian, jumlah penerima PKH dan BPNT sebanyak 5.035 KPM. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru