GRESIK, SJP —Tiga provokator gengster yang beraksi secara bringas di dua titik wilayah Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ketiganya yakni MS (18) dan MK (21) warga Kecamatan Sidayu, serta YF (26) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan selain menetapkan tiga tersangka, lima orang diantaranya dalam pencarian atau buron diantaranya berinisial AZN, AZ, PSH,DVD, dan IPN selaku eksekutor pembacokan.
Ia menyebut, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan dihadiahi timah panas atau ditembak karena melawan saat hendak diamankan.
“Tersangka kami amankan saat melarikan diri di Mojokerto, dan kami beri tindakan tegas terukur karena melawan saat diamanakan,” kata AKBP Rovan, dalam konfrensi pers, Jumat (9/1/2026).
AKBP Rovan menyampaikan, aksi bringas sekelompok gengster ini berawal dari konvoi bersama diiringi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan, Minggu (5/1/2025) dini hari.
Para gangster yang beranggotakan belasan itu beraksi 2 wilayah yakni di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Gangster itu melalukan kekerasan dengan jumlah korban empat orang dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong hingga dibacok.
Bahkan, gerombolan gangster juga melakukan pencurian atau perampasan tiga handphone milik korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, YF atau Yusrisfan, mengakui perbuatannya saat insiden ikut merampas ponsel korban.
Ia merasa khilaf dan berdalih tidak ada niatan untuk merampas hp korban.
“Tidak ada niatan, di situ ada kesempatan terus saya ambil hp,” ungkap dia.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Editor: Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru