JOMBANG, SJP — Sebanyak 29.001 warga Kabupaten Jombang kehilangan akses jaminan kesehatan setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan secara massal per 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan buntut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Dheny, mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan tersebut terklasifikasi dalam desil 6 hingga 10, atau kelompok masyarakat yang dianggap memiliki tingkat kesejahteraan menengah ke atas.
Dalam regulasi Jaminan Kesehatan Nasional, iuran negara hanya dialokasikan bagi masyarakat di desil 1 hingga 5.
“Peserta yang berada di atas desil lima dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan iuran,” ujar Dheny saat memberikan keterangan, Kamis (12/2/2026).
Namun, kebijakan penonaktifan berbasis data statistik ini memicu persoalan terkait akurasi di lapangan. Dheny mengakui adanya celah antara klasifikasi desil dengan realitas ekonomi warga yang bersifat dinamis, mengingat perubahan kondisi finansial masyarakat seringkali terjadi lebih cepat dibandingkan siklus pembaruan data birokrasi.
Menanggapi risiko sosial tersebut, Dinas Sosial Jombang kini mengalihkan beban verifikasi kepada pemerintah desa.
Para operator desa diinstruksikan untuk proaktif melakukan pemutakhiran data serta mengajukan reaktivasi bagi warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit kronis.
Hingga 9 Februari 2026, tercatat baru 624 warga yang berhasil memulihkan status kepesertaan PBI JK mereka. Angka ini tergolong sangat kecil dibandingkan total puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan di awal tahun.
Di sisi lain, terdapat pergeseran skema pendanaan iuran. Dinsos mencatat sebanyak 8.595 peserta PBI Daerah (PBID) yang sebelumnya dibiayai anggaran daerah, kini telah dialihkan ke skema PBI JK yang bersumber dari anggaran pusat.
Bagi warga yang terdampak namun belum melakukan pengajuan ulang, Dinsos Jombang mewajibkan penyertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan dokter sebagai syarat administrasi. Proses reaktivasi ini dilaporkan membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sinkronisasi sistem.
“Setelah reaktivasi disetujui, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyesuaikan penurunan desil warga melalui sistem SIKS,” tambah Dheny.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu bagi warga terdampak. Pengajuan reaktivasi hanya diberikan batas maksimal tiga bulan sejak penonaktifan, atau hingga April 2026.
Kelalaian dalam pengajuan hingga batas waktu tersebut akan mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan secara permanen, yang berpotensi memutus akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terdata. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru