
KOTA BATU, SJP – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa penyerapan sumber daya manusia (SDM) lokal menjadi salah satu syarat utama bagi setiap investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal di Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menguraikan pada Kamis (25/9/2025) bahwa ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif dan kemudahan investasi yang tengah dibahas bersama DPRD.
“Dalam aturan tersebut, investor diwajibkan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal. Setidaknya investor wajib memberdayakan 60 persen dari total tenaga kerja untuk menggunakan sumber daya lokal. Contohnya pembangunan hotel, harus memaksimalkan tenaga kerja masyarakat Batu,” urainya.
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan sekadar memberikan kemudahan berinvestasi, melainkan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2024 tercatat 3,63 persen atau 4.667 orang. Jumlah ini sudah menurun dibandingkan tahun 2023 sebesar 4,5 persen atau 6.151 orang.
Heli menilai, hadirnya investasi baru dapat memperluas lapangan kerja sekaligus menggerakkan sektor ekonomi lokal. Selain itu, investor juga diwajibkan membuat laporan perkembangan usaha secara berkala minimal enam bulan sekali, sebagai bentuk pengawasan atas realisasi penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan begitu, indikator keberhasilan investasi bisa jelas, mulai dari penciptaan lapangan kerja baru hingga dampaknya pada PAD. Poin pentingnya harus terukur nilai manfaatnya bagi masyarakat Batu,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru