
JEMBER, SJP – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan dukungannya terhadap penerapan Restorative Justice Plus dalam pembangunan hukum di Jawa Timur, usai menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Acara yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Timur, serta para jaksa tinggi dan jaksa negeri dari berbagai kabupaten dan kota.
Menurut Bupati Fawait, penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata menuju keadilan yang lebih manusiawi serta kolaborasi pembangunan lintas daerah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami agar pembangunan di Kabupaten Jember terus terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Restorative Justice menjadi semangat baru dalam menciptakan keadilan yang manusiawi, sementara kolaborasi pembangunan membuka peluang untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk masa depan Jember.
“Setiap perjalanan memiliki arti lebih dari sekadar agenda, tetapi merupakan bagian dari usaha yang panjang untuk membawa Jember ke arah yang lebih baik, berdaya, dan adil,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyebut agenda ini sebagai momen bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi.
Khofifah juga memperkenalkan pengembangan konsep “Restorative Justice Plus”, yang memperluas pendekatan hukum berbasis perdamaian dengan pembinaan dan penguatan masyarakat setelah penyelesaian kasus.
“Jadi ini bukan hanya Restorative Justice, tetapi juga Restorative Justice Plus. Yang paling penting adalah langkah selanjutnya setelah perdamaian tercapai. Oleh karena itu, kami meminta semua kepala daerah untuk menindaklanjuti dan memperkuat tindakan terhadap setiap kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini,” tegasnya.
Menurutnya, program ini tidak hanya menghadirkan keadilan yang bijak dan seimbang, tetapi juga memberi kepastian hukum serta pemulihan sosial bagi masyarakat. Restorative Justice Plus diharapkan menjadi model baru penyelesaian kasus di daerah dengan orientasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
Sebagai tindak lanjut, Khofifah menginstruksikan setiap kepala daerah untuk membentuk tim paralegal atau ahli hukum non-litigasi, agar penerapan Restorative Justice dapat berjalan efektif di wilayah masing-masing.
Partisipasi Bupati Fawait dalam kegiatan ini menegaskan arah kepemimpinan yang berpihak pada pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan — di mana hukum tidak hanya menjadi alat punitif, tetapi juga sarana pemulihan sosial yang bermartabat. Prinsip ini sejalan dengan visi Jember untuk tumbuh sebagai daerah yang inklusif dan adil.
Bagi Jawa Timur, konsep Restorative Justice Plus diharapkan membuka fase baru pembangunan hukum yang lebih manusiawi, berpihak pada masyarakat kecil, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada hukuman. (ADV)
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru