
MALANG, SJP – Peristiwa hilangnya mobil bermerk itu, bermula pada beberapa pekan lalu, saat H (45), warga Kabupaten Pasuruan, memarkir mobilnya di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Keesokan paginya, mobil tersebut raib alias sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jabung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Kasus pencurian mobil bermerk Honda HR-V tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Malang dalam waktu kurang dari dua hari sejak hilang.
Mobil yang hilang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura.
Berdasarkan investigasi, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri yang menemukan rekaman menunjukkan mobil keluar dari wilayah Jabung.
“Dari hasil analisis, tim menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A, warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menelusuri jejak kendaraan hingga ke Pulau Madura. Mobil Honda HR-V warna merah itu akhirnya ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Tak lama berselang, pelaku A (29) ditangkap di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.
AKP Bambang menyampaikan, pengungkapan cepat ini berkat kerja sama antara tim kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru