GRESIK, SJP — Keberadaan sejumlah warung karaoke di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dinilai meresahkan warga sekitar. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras (miras).
Merespons keluhan tersebut, Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah hukum Kecamatan Menganti. Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap praktik jual beli miras dan menyita puluhan botol miras, baik yang telah dikonsumsi maupun yang masih tersegel.
“Operasi ini menyasar dua titik yang sering menjadi objek aduan warga, yakni di sepanjang jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik berdasarkan laporan keresahan masyarakat pada Minggu (8/2/2026) malam.
Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung di Desa Sidojangkung, petugas menemukan minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung.
Petugas kemudian bergeser ke Desa Bringkang dan mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Di lokasi tersebut, ditemukan belasan botol kosong arak tuban serta beberapa botol miras yang siap konsumsi.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti, di antaranya pemilik warung berinisial TW serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH.
“Di lokasi lain, petugas juga mengamankan pria berinisial K dengan barang bukti 15 botol kosong arak tuban, AM dengan 10 botol kosong bir bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali,” jelasnya.
Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum Tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Satriyono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru