JOMBANG, SJP–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mutmainah (74), wanita lanjut usia (lansia) asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, mengajukan tuntutan berat bagi terdakwa.
Dalam persidangan di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/7/2026) kemarin, JPU menuntut terdakwa Suwarno (46) dengan pidana penjara seumur hidup.
Dihadapan Majelis Hakim Triu Artanti, bersama Hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi, JPU Septian Hery Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Jaksa Septian dalam keterangan diperoleh wartawan, Rabu (29/7/2026).
Oleh karena itu, atas perbuatan terdakwa jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” pintanya.
Menurut jaksa Septian tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa. Perbuatan pembunuhan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sadis. Terdakwa Suwarno tidak hanya menghilangkah nyawa korban, tapi berupaya juga menghilangkan bukti dengan membakar jasad korban.
Sementara, Eko Wahyudi, selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan lantas mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai mendengar tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan tertulis bagi kliennya.
Permintaan itu dikabulkan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.
Sebagai tambahan informasi pada sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembunuhan kepada wanita lansia bernama Mutmainah karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib.
Sementara, dalam penyidikan mengungkap motif pembunuhan itu dipicu persoalan bisnis hutang piutang praktek rentenir yang menggunakan uang milik korban. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru