JOMBANG, SJP – Praktik mafia tanah terdeteksi di Kabupaten Jombang. Tanah seluas 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, milik seorang warga dikuasai sepihak oleh sindikat mafia tanah.
Penguasaan sepihak ini tengah ditangani Satreskrim Polres Jombang. Dari upaya penyidikan yang dilakukan, satu dari sekian anggota mafia tanah berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mafia tanah tersebut adalah M (58), warga Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Penetapan tersangka merujuk pada terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh Polres Jombang tertanggal 14 September 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Jombang menjerat satu anggota mafia tanah atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah.
“Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan),” kata AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).
Pihaknya masih akan terus memburu sindikat mafia tanah ini agar memberikan aspek kepastian hukum dan keadilan agraria kepada warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini berawal dari pemilik tanah berinisial PSS yang melapor ke Polda Jatim berdasarkan surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim tertanggal 23 September 2021. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang.
Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, memastikan kliennya memiliki semua dokumen resmi atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh mafia tanah. Luas tanah tersebut sekitar 100 hektar.
“100 hektar, 18 sertifikat, 4 petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid,” ujar Saragih saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Saragih, para oknum yang menguasai lahan tersebut mulanya merupakan pekerja atau karyawan kebun yang dipercaya menjaga serta merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal. Namun, situasi berubah pasca-reformasi tahun 1999, di mana mereka berupaya merebut hak atas tanah tersebut hingga akhirnya pemilik sah diusir dari lokasi pada tahun 2000.
“Si oknum tersebut menguasai lahan tersebut mulai 2002 sampai saat ini,” terang Saragih.
Selama kurun waktu penguasaan tersebut, lahan dialihfungsikan secara sepihak. Pada periode 2002 hingga 2012, lahan ditanami komoditas seperti jagung dan singkong, sebelum akhirnya beralih menjadi perkebunan tebu seluas 80 hektar sejak tahun 2012.
Saat disinggung mengapa laporan hukum baru diproses setelah waktu yang lama, Saragih menjelaskan bahwa pemilik lahan sempat diliputi rasa takut akibat ancaman fisik dan teror dari pihak-pihak yang menguasai lahan. Bahkan salah satu dari oknum tersebut diduga sebagai anggota ormas.
“Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan oleh inisial tersebut, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut,” ungkap Saragih.
Intimidasi verbal juga kerap dilontarkan untuk menakut-nakuti pemilik dengan mengatasnamakan masyarakat setempat.
“Ya, ada beberapa kalimat pada saat beliau menduduki dan menempati dan diusir itu oknum tersebut melontarkan omongan, ‘Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto’,” ungkapnya.
Akibat penguasaan tanpa izin yang berlangsung selama kurang lebih 26 tahun sejak tahun 2000, pihak korban mengalami kerugian materil yang cukup besar.
“Kalau menurut hemat kami sesuai keterangan kepemilikan, setiap tahun yang menghasilkan 40 sampai lebih miliar itu mulai dari tahun 2000 sudah tidak memiliki penghasilan selama oknum tersebut menguasai,” jelas dia.
“Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, 1,2 triliun,” imbuhnya.
Sebelum menempuh jalur hukum pidana, pihak pelapor telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta melibatkan pihak kepolisian sektor setempat.
Pemilik lahan bahkan sempat menyiapkan kompensasi agar konflik dapat dihindari secara damai. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan kembali lahan tersebut, langkah hukum tegas akhirnya ditempuh.
Saragih menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Jombang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026, hingga akhirnya menetapkan M sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Dalam konstruksi hukumnya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum memaksa masuk pekarangan tertutup dan penguasaan hak atas tanah secara ilegal.
Hasil investigasi tim hukum menyebut bahwa terduga pelaku ada empat orang dan terorganisir seperti mafia tanah. Salah satu di antaranya bahkan ada yang mengaku sebagai anggota ormas dan ada yang berasal dari Blitar.
“Yang saat ini kita mintai sebagaimana SP2HP yang kita sebagai pelapor dan saya juga sebagai penasihat hukum daripada kepemilikan mengarah dan mengerucutnya itu pasal yang sangat menguatkan adalah 502 yang bisa kita tentukan adalah ancaman 5 tahun,” tegas Saragih.
“Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru