GRESIK, SJP — Polres Gresik mengamankan warga inisial AS (35) seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat bulan Ramadan.
AS yang diketahui warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, itu diringkus petugas saat hendak mendistribusikan belasan paket berisi sabu-sabu di Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan total berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu mencapai 51,11 gram.
“Jadi pada saat akan meranjau yang bersangkutkan kita tangkap dan ditangkap dengan barang bukti awal 15 plastik klip. Kita kembangkan bertambah menjadi 24 plastik klip. Dengan total berat keseluruhan berat kotor 51,11 gram,” kata AKBP Ramadhan, saat pers rilis di Mako Polres Gresik, Kamis (19/2/2026).
AKBP Ramadhan mengungkap, kronologi awal penangkapan dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gresik.
Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melihat tersangka mendistribusikan barabg terlarang tersebut dengan menggunakan modus ranjau.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres Gresik, barang terlarang tersebut didapat dari saudaranya yang sudah dikenal sejak akhir tahun 2025.
“Jadi untuk peledarannya dari AS ini mengedarkan rata-rata di wilayah Kecamatan Gresik. Jadi memang akan di edarkan di wilayah hukum Gresik di sekitaran Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekalingan, dan Desa Romo,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas menyita satu unit mobil Honda Jazz bernopol W 1989 CW yang diduga kuat digunakan untuk sarana operasional pengiriman.
Tim penyidik juga mengamankan timbangan elektrik, ponsel, peralatan konsumsi sabu, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika. AS kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
“AS juga tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2015 dan 2020 dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru