JOMBANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mencairkan anggaran Program Desa Mantra (Maju dan Sejahtera untuk Semua) dari APBD 2026 senilai Rp114 miliar. Pencairan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) ini juga mencakup pembayaran honor bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengungkapkan total anggaran yang digulirkan mencapai Rp114.673.526.966. Dana tersebut telah diproses melalui Bank Jatim dan memasuki tahap pencairan.
“Seluruh pengajuan Desa Mantra posisi jam 11 tadi sudah di Bank Jatim dan siang ini sudah proses pencairan,” ujar Agus Purnomo dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan instruksi langsung Bupati Jombang, Warsubi. Pemkab berkomitmen agar seluruh program dalam Desa Mantra, termasuk honor RT dan RW, dapat diterima tepat waktu oleh penerima manfaat.
“Ini sesuai instruksi Abah Bupati agar pencairan program Desa Mantra, termasuk di dalamnya honor RT dan RW, bisa tepat waktu,” katanya.
Agus menambahkan, Program Desa Mantra memiliki sejumlah menu kegiatan prioritas yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Beberapa di antaranya meliputi: Honor RT dan RW, Bantuan kegiatan RT, Bantuan kegiatan dasawisma, Pengadaan gabah untuk lumbung pangan desa.
Selanjutnya, Pengadaan pupuk organik seperti kompos dan bokashi, Pelatihan serta fasilitasi sarana bagi wirausaha baru (WUB), Penyediaan dana talangan petani untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pembangunan infrastruktur desa.
Khusus untuk pembangunan jalan desa, anggaran dapat digunakan untuk aspal hotmix AC-WC dengan ketebalan 5 sentimeter, aspal hotmix HRS-WC tebal 3,5 sentimeter, hingga rigid beton fc 30 setebal 20 sentimeter. Program ini juga mencakup pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan lingkungan seperti paving, serta pengadaan kendaraan operasional bagi pemerintah desa.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Jombang berharap setiap desa dapat menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai karakter dan kebutuhan lokal.
Proses Pencairan di Tingkat Desa
Sementara itu, Kepala Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Wartomo, mengatakan proses pencairan di tingkat desa masih berlangsung. Menurut dia, pemerintah desa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal pekan.
“Senin kemarin kami sudah komplit semua syarat administrasinya. Saya cek di rekening masih proses,” ujarnya.
Wartomo menjelaskan, secara regulasi pencairan honor RT dan RW dilakukan setiap tiga bulan sekali. Setelah dana masuk ke rekening desa, pemerintah desa akan segera menyalurkannya kepada para penerima.
Di Desa Galengdowo sendiri terdapat 18 RT dan 6 RW yang menerima honor. Masing-masing akan mendapatkan insentif sebesar Rp450.000 setiap tiga bulan sekali. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru